Apakah Uang Kembali jika Perpanjang SIM Online Gagal?

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau Sinar semakin memudahkan masyarakat.
Namun, tak sedikit pemohon yang mengalami kegagalan saat melakukan perpanjangan SIM secara online, biasanya karena dokumen yang diunggah tidak lengkap, hasil tes kesehatan atau psikologi tidak valid, atau terjadi gangguan pada sistem aplikasi.
Lantas, apakah dana yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan?
Perpanjang SIM secara online ditolak.
Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S.
Sakti, mengatakan bahwa saat proses memperpanjang SIM secara online gagal, maka dana bisa kembali. “Apabila gagal proses, itu di aplikasi ada mencantumkan rekening pengembalian, supaya pas gagal proses dana bisa kembali,” kata Ilham kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Meski begitu, saat proses perpanjangan SIM online dinyatakan gagal, pemohon tetap akan dikenakan potongan biaya administrasi oleh pihak bank. “Namun, ada pemotongan layanan dari BNI, sebesar 16.500. Jadi pemohon yang gagal proses tidak dirugikan, melalui aplikasi Sinar,” ucap Ilham.
Proses pengembalian dana ini dilakukan secara otomatis ke rekening yang telah dicantumkan pemohon saat mengajukan perpanjangan.
Maka dari itu, penting untuk memastikan nomor rekening yang ditulis benar dan aktif, agar tidak terjadi kendala saat dana dikembalikan.
Selain itu, proses pengembalian membutuhkan waktu beberapa hari kerja tergantung sistem perbankan.