Apakah Uang Pendaftaran akan Hangus jika Permohonan Paspor Ditolak?

Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melewati sejumlah tahapan membuat paspor dari awal, demi mengantongi dokumen sah sebelum bepergian ke luar negeri.
Cara membuat paspor terdiri dari beberapa tahapan, yakni pendaftaran via online, pembayaran, pemeriksaan berkas, wawancara, hingga penerbitan paspor.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua pemohon paspor berhasil mendapatkan dokumen ini, meski sudah melewati sejumlah tahapan.
Permohonan paspor bisa saja ditolak petugas imigrasi karena alasan tertentu, yang harus didasari oleh peraturan undang-undang, bukan semata-mata keinginan petugas.
Lantas, apakah uang pendaftaran hangus bila paspor ditolak?
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Daud Satrya Bhirawa, menjelaskan bahwa ada dua penyebab paspor ditolak.
Pertama, ketidakjelasan tujuan keberangkatan serta adanya potensi penyalahgunaan paspor oleh WNI.
"Sesuai UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 31, Imigrasi berhak menolak permohonan paspor jika diduga akan digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum," ujar Daud saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/7/2025).
"Biaya paspor yang telah dibayarkan melalui sistem M-Paspor tidak dapat dikembalikan jika permohonan ditolak karena alasan keamanan, pemalsuan dokumen, atau indikasi tindak pidana," sambung dia.
Selain itu, penyebab paspor ditolak juga bisa dikarenakan dokumen yang kurang lengkap. Artinya, pemohon paspor belum memenuhi persyaratan administratif.
"Jika penolakan bersifat administratif atau dokumen kurang lengkap, biasanya pemohon diberi kesempatan melengkapi atau menjadwal ulang, tanpa hangusnya biaya," jelas Daud.
Biaya pembuatan paspor Indonesia 2025
Adapun biaya pembuatan paspor Indonesia 2025 adalah Rp 650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp 950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Biaya paspor tersebut berlaku untuk jenis paspor elektronik bagi orang dewasa atau WNI berusia minimal 17 tahun.
Pemohon paspor juga bisa menggunakan ayanan percepatan paspor yang menjamin paspor selesai pada hari yang sama dengan tambahan biaya Rp 1 juta, di luar biaya penerbitan paspor.
Biaya pembuatan paspor ini wajib dibayar saat mendaftar online via M-Paspor atau sebelum datang ke kantor imigrasi.