Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM Juni 2025, Masih Terjangkau
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen yang sangat penting untuk pengemudi kendaraan bermotor. Hal ini karena menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi kompetensi membawa mobil atau atau motor.
Untuk mendapatkannya pun tidak mudah karena mereka harus melewati beragam ujian mulai teori hingga praktik. Karena tidak gratis, pemohon pun harus menyiapkan dana yang jumlahnya beragam.
Namun pemerintah telah mengaturnya agar tarif yang harus ditanggung masyarakat tidak memberatkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), pemohon wajib menyiapkan dana mulai dari Rp 50.000.
Biaya Pembuatan SIM Baru

- SIM A (mobil pribadi) Rp 120.000
- SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) Rp 120.000
- SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) Rp 120.000
- SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc) Rp 100.000
- SIM C I (sepeda motor 250 cc- 500 cc) Rp 100.000
- SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) Rp 100.000
- SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) Rp 50.000
- SIM D I (mobil penyandang disabilitas) Rp 50.000
Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan serta psikologi. Pemohon juga wajib memiliki BPJS aktif dan tidak memiliki tunggakan.
Berbeda dengan pembuatan baru, prosedur memperpanjang masa berlaku SIM relatif lebih mudah dan murah. Pemohon tidak perlu menjalani ujian baik teori maupun praktik tapi hanya tes kesehatan serta psikologi.
Beragam fasilitas juga sudah disediakan seperti SIM Keliling sampai Gerai SIM di beberapa lokasi strategis. Perlu diingat prosedur perpanjangan hanya bisa dilakukan bila SIM belum kadaluarsa.
Bila terlewat maka pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan baru.
Biaya Perpanjang SIM

- SIM A: Rp 80.000
- SIM B: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Membuat baru atau perpanjang SIM terdapat biaya tambahan meliputi tes psikologi serta kesehatan. Maka dari itu siapkan dana lebih agar tidak kerepotan.