Tarif Resmi Bikin dan Perpanjang SIM C per Juni 2025

Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara sepeda motor di Indonesia.
Selain sebagai bukti legalitas dalam mengemudi, SIM C juga menjadi tanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan kompetensi berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.
Terdapat tiga jenis SIM C, yaitu C dan C I yang diperuntukkan untuk pengendara motor 250 cc sampai 500 cc, C II untuk 500 cc ke atas.
Sementara itu, aturan mengenai biaya pembuatan SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII sebesar Rp 100.000.
Meski begitu, tarif tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan jasmani di luar satpas.
Kemudian, untuk tarif perpanjang SIM C tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C, C I, serta C II.
Namun, ada biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan dan asuransi, yang besarnya bisa berbeda-beda tergantung daerah dan kebijakan masing-masing Satpas.
Sebagai informasi, untuk membuat SIM baru, pemohon wajib hadir langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat guna mengikuti proses pendaftaran, tes kesehatan, tes psikologi, serta ujian teori dan praktik.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM, selain bisa dilakukan secara langsung di Satpas, layanan juga tersedia melalui mobil SIM keliling, Gerai SIM di pusat perbelanjaan, serta secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, selama dilakukan sebelum masa berlaku habis.