Tarif Resmi Bikin SIM D per Mei 2025

Tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D per Mei 2025 yakni sebesar Rp 50.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perlu dicatat, tarif pembuatan SIM D di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang dikenai tarif bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon.
Sebagai contoh, untuk sepeda motor yang akan dikendarai pemilik SIM D, sudah diberi roda tambahan, serta pemindahan fungsi kendaraan yang semula dikendalikan oleh kaki menjadi dikendalikan oleh tangan dan sebagainya.
Adapun mengenai syarat pembuatan SIM D, sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993. Tepatnya pada Pasal 217 ayat (1). Berikut detail syaratnya.
- Permohonan tertulis
- Bisa membaca dan menulis
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara
- Batas usia minimal 17 tahun
- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor -
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori dan praktik