Simak Tarif Resmi Bikin SIM Internasional

Korlantas, SIM Internasional, Tarif, tarif, SIM Internasional Indonesia, Simak Tarif Resmi Bikin SIM Internasional

– Bagi warga negara Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan syarat wajib. Dokumen ini diakui di banyak negara dan dapat digunakan sebagai pendamping SIM nasional.

Proses pembuatannya kini semakin mudah berkat layanan online yang disediakan oleh Korlantas Polri melalui laman resmi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Adapun biaya pembuatan SIM Internasional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Setelah permohonan disetujui, pemohon bisa memilih metode pengambilan, apakah dikirim ke alamat pemohon atau diambil langsung di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri.

Dengan biaya yang relatif terjangkau dan proses yang praktis, pembuatan SIM Internasional kini tak lagi menjadi hal rumit, terutama bagi Anda yang punya rencana berkendara saat bepergian ke luar negeri.