Masa Berlaku SIM Internasional Cuma 3 Tahun

SIM Internasional, masa berlaku, tarif SIM, Masa Berlaku SIM Internasional Cuma 3 Tahun

– Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana mengemudi di luar negeri, baik untuk keperluan wisata, bekerja, maupun studi, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan syarat wajib.

Meskipun mirip dengan SIM nasional dari segi tampilan dan fungsi, SIM Internasional diakui secara global hanya di negara-negara yang menjadi bagian dari Konvensi Jenewa 1949 atau Konvensi Wina 1968.

Mengacu pada laman resmi siminternasional.korlantas.polri.go.id, SIM Internasional yang dikeluarkan Korlantas Polri memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan.

Persyaratan administrasi yang dibutuhkan pun cukup umum, seperti KTP, SIM nasional yang masih aktif, paspor, pas foto terbaru, dan tanda tangan digital.