Cara Mudah dan Cepat Mengurus SIM Internasional

– Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen resmi yang diperlukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengemudi di luar negeri.
Dokumen ini menjadi pelengkap SIM nasional agar bisa digunakan secara sah di berbagai negara yang tergabung dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan Raya.
Bagi pelancong, pekerja migran, hingga mahasiswa yang tinggal di luar negeri, SIM Internasional menjadi syarat penting agar tidak terkena sanksi hukum saat berkendara di negara tujuan.
Kini, proses pengurusan SIM Internasional dari Indonesia bisa dilakukan secara daring lewat situs resmi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id. Layanan ini disediakan oleh Korlantas Polri guna mempermudah masyarakat tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
- Foto diri terbaru berlatar belakang putih, menghadap kamera, tanpa kacamata.
- KTP asli.
- Paspor yang masih berlaku.
- SIM nasional yang masih berlaku sesuai golongan kendaraan.
- Tanda tangan di atas kertas putih bertinta hitam.
- KITAP untuk pemohon WNA.
- Akses situs resmi SIM Internasional Korlantas Polri.
- Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen.
- Pilih metode pengambilan: langsung diambil atau dikirim.
- Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim via email setelah pendaftaran.
- Biaya pembuatan SIM Internasional baru: Rp 250.000.
- Biaya perpanjangan: Rp 225.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020).
- Lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia.
- Setelah pembayaran, pemohon menerima Nomor Registrasi.
- Proses penerbitan memakan waktu ±3 hari kerja.
- Status penerbitan dapat dicek melalui fitur “Cek Status Buku SIM Internasional” di situs resmi.
Melalui sistem ini, proses menjadi lebih praktis tanpa perlu antre. Namun, karena banyaknya pemohon, disarankan segera melakukan registrasi agar tidak tertunda.