Rincian Resmi Tarif Bikin SIM C, CI dan CII per Agustus 2025

SIM C, Tarif resmi bikin SIM C, Tarif bikin SIM, bikin sim c, Rincian Resmi Tarif Bikin SIM C, CI dan CII per Agustus 2025

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan syarat wajib bagi pengendara sepeda motor agar dapat berkendara secara legal di jalan raya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000.

Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi yang menjadi syarat wajib dalam proses pengajuan SIM.

Sementara itu, SIM C dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu:

SIM C, Tarif resmi bikin SIM C, Tarif bikin SIM, bikin sim c, Rincian Resmi Tarif Bikin SIM C, CI dan CII per Agustus 2025

Suasana hari pertama ujian praktik bikin SIM C trek baru di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, Senin (7/8/2023).

  • SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc
  • SIM CI: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan berbasis listrik.
  • SIM CII: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

Kemudian, untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, CI dan CII, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mempersiapkan dokumen pendukung.

Berikut adalah rincian syarat yang perlu dipenuhi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat tes kesehatan dan tes psikologi
  • Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri
  • Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai motor
  • Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.

Perlu dicatat, untuk mendapatkan SIM CI, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun. Kemudian untuk SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.