Punya Moge 1.000 CC Bulan Depan Bisa Bikin SIM C II, Ini Kata Polisi

surat izin mengemudi, SIM CI dan CII, Mei 2025, Punya Moge 1.000 CC Bulan Depan Bisa Bikin SIM C II, Ini Kata Polisi

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor.

Bahkan, peran SIM yang begitu penting membuat pengendara harus selalu membawa serta dokumen ini saat berkendara.

Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis SIM yang terbagi atas beberapa golongan.

Bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua wajib memiliki SIM.

Namun, jenis SIM ini juga terbagi menjadi tiga golongan.

Artinya, SIM C tidak bisa sembarangan digunakan pada semua jenis sepeda motor.

Bahkan, untuk jenis motor listrik ada penggolongan SIM tersendiri.

Nah ada kabar terbaru nih, bagi pengguna motor gede dengan kapasitas 1.000 cc mulai bulan depan direncanakan sudah bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C II.

Saat dikonfirmasi terkait update SIM C II, pihak Korlantas Polri pun mengatakan tengah mempersiapkan aturan terkait SIM CII.

"Karena launching SIM CI pada 27 Mei 2024, dan terhitung setahun berarti baru nanti di 27 Mei 2025 (SIM CII mulai diterapkan)," kata Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Febriyani AER, S.I.K.,M.H kepada GridOto.com, Rabu (9/4/2025).