Viral Hyundai Palisade Pelat ZZ Dikawal dari Salon, Ini Kata Polisi

mobil, pelat khusus, pelat nomor, pelat dewa, pelat nomor kendaraan, Viral Hyundai Palisade Pelat ZZ Dikawal dari Salon, Ini Kata Polisi


JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil berpelat khusus diduga dikawal oleh petugas kepolisian saat meninggalkan salon kecantikan. Salah satunya diunggah oleh akun Tiktok bernama @feedgramindo.

Dalam tayangan tersebut, terlihat mobil patwal Polisi mengawal Hyundai Palisade dengan pelat ZZ saat hendak keluar dari salon kecantikan.

Sebagai ifnormasi, penggunaan pelat ZZH diperuntukkan bagi pejabat TNI, Polri serta kementerian atau lembaga setingkat eselon I dan eselon II.

Memang ke salon harus ya dikawal? Please,” ucap wanita dalam video tersebut.

Unggahan itu pun mendapat sejumlah komentar dari warganet, tidak sedikit yang mempertanyakan soal aturan pengawalan pelat khusus. Namun ada juga yang geram melihat tugas patwal mengawal mobil dengan pelat khusus untuk kepentingan pribadi.

“Ini gada yg bisa jawab pertanyaan kakaknya kah makanya pada oot bahas ZZH? kalo dia eselon 1,2 ya TERUS KENAPA? kan pertanyaannya ada URGENSI apa ke salon pake DIKAWAL? lagian kalo URGENT BANGETBANGET ya gak sempet ga sih ke salon? banyak kok caranya buat time management yg bagus,” tulis komentar Artis Ibukota.

Video TikTok: https://www.tiktok.com/@sssecrelifeofmi/video...

“Ada UU angkutan dan jalan yg mengatur tentang kendaraan prioritas, disitu tertulis, kendaraan apapun yg mendapat pengawalan dr pihak yg berwenang/atas pertimbangan pihak tsb, merupakan kendaraan prioritas. jdi jgnkan plat RI. plat sipil aja klo dapet pengawalan ya termasuk,” tulis akun Remahremahpeyek.

“Tercantum di urutan ke 7 kendaraan prioritas "konvoy untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara republik Indonesia" tapi kalo kepentingannya ke salon gini apa yg dipertimbangan sama polri ya?,” tulis akun Aditya Gilang.

Ketika dikonfirmasi, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, mengaku, pihaknya masih menelusuri terkait adanya video tersebut.

“Masih kami telusuri dan dalami terkait video tersebut, dan mencari kronologi berikut anggotanya, petugas dari mana, untuk selanjutnya dapat dilakukan klarifikasi,” ucap Argo, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).

Argo melanjutkan, pada dasarnya mekanisme dan urgensi pengawalan telah diatur, baik untuk objek maupun subjek yang dikawal. Ia menambahkan bahwa diskresi yang dilakukan oleh anggota harus mempertimbangkan skala prioritas dengan melihat kepentingan yang lebih besar.

mobil, pelat khusus, pelat nomor, pelat dewa, pelat nomor kendaraan, Viral Hyundai Palisade Pelat ZZ Dikawal dari Salon, Ini Kata Polisi

Belum Lama Diumumkan, Pelat Nomor Dewa Baru Sudah Dipalsukan

“Diskresi yang dilakukan oleh anggota harus memenuhi asas skala prioritas dengan melihat kepentingan yang lebih besar,” kata Argo.

Bicara soal tindakan diskresi bermacam-macam. Namun pada intinya untuk menjaga kelancaran lalu lintas. Di antaranya, memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu. Lalu memerintahkan pemakai jalan lain untuk jalan terus.

Termasuk juga mempercepat arus lalu lintas, memperlambat arus lalu lintas, serta mengubah arah lalu lintas.

Adapun dalam Undang Undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 134, sudah tertuang jelas urutan kendaraan yang memiliki hak prioritas utama di jalan raya, yakni:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana.