Pajak Hyundai Stargazer 2023: Biaya dan Rincian Pemilik

Hyundai Stargazer menjadi salah satu mobil yang banyak diminati di segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV).
Desain eksteriornya eksentrik dan interiornya modern.
Selain itu, fiturnya juga tak kalah dari mobil lain di kelas LMPV.
Tubagus Mansyur Amin, pengguna Hyundai Stargazer Prime lansiran 2023
Soal performa dan konsumsi BBM juga terbilang cukup baik untuk digunakan sehari-hari.
Bagi yang berminat untuk membeli mobil bekas Stargazer, khususnya keluaran tahun 2023, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pajak tahunan untuk mobil ini masih berada di kisaran Rp 3 jutaan.
Tubagus Mansyur Amin, pemilik Stargazer Prime keluaran 2023, mengatakan bahwa PKB yang harus dibayarkannya adalah Rp 3.840.400.
Tubagus Mansyur Amin, pengguna Hyundai Stargazer Prime lansiran 2023
Jumlah tersebut berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Depok, Jawa Barat.
Selain itu, besaran pajak juga bisa berbeda di tiap daerah, karena dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Namun, ada juga pengeluaran lainnya yang harus dibayarkan, seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
SWDKLLJ dikenakan biaya Rp 143.000, penerbitan STNK sebesar Rp 200.000, pengesahan STNK biayanya Rp 50.000, dan penerbitan TNKB biayanya Rp 100.000.
Sehingga, jika ditotal, setiap tahunnya dana yang dibutuhkan untuk pajak tahunan bisa mencapai Rp 4 jutaan.