Biaya Balik Nama Memang Gratis, Tapi Pemilik Baru Tetap Harus Bayar Biaya Ini

biaya balik nama, Balik nama kendaraan, biaya balik nama gratis, biaya balik nama dihapus, balik nama gratis, balik nama kendaraan bekas, Biaya Balik Nama Memang Gratis, Tapi Pemilik Baru Tetap Harus Bayar Biaya Ini

- Seperti diketahui, pembeli kendaraan bekas tak perlu bayar biaya bea balik nama kendaraan (BBNKB).

Ini setelah pemerintah menghapus beban tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa obyek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari dealer.

Sedangkan untuk transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.

Meski begitu, masih ada beberapa biaya yang harus dibayarkan saat melakukan proses balik nama kendaraan.

“BBNKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso mengutip Kompas.com, belum lama ini.

Nadi menggarisbawahi, biaya keseluruhan balik nama berbeda dengan BBNKB II.

Sebab, biaya keseluruhan balik nama kendaraan bekas meliputi:

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)