Tak Sepenuhnya Gratis, Pemilik Masih Bayar Ini Meski Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus

- Pemerintah resmi menghapus alias menggratiskan biaya balik nama kendaraan bekas secara nasional.
Keputusan ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, beban biaya BBNKB hanya akan berlaku pada transaksi pertama, yaitu saat pembelian kendaraan baru dari dealer resmi.
Artinya untuk kendaraan bekas tidak akan lagi dikenakan biaya BBNKB, sehingga memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas.
Namun perlu diketahui, penggratisan ini tak sepenuhnya untuk seluruh item.
Pemilik kendaraan masih ada bayar beberapa item.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah dan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, Agus Fatoni, menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama.
Menurutnya, penting untuk melakukan hal ini agar data kendaraan tercatat sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya.
"Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, tetapi pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan," tegasnya, seperti yang dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, (19/5/25).