Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

bayar pajak kendaraan, Pajak Kendaraan Bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pemutihan pajak, Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

Salah satu keluhan masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas atau tangan kedua adalah kesulitan bayar pajak, karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, untuk melakukan pembayaran pajak, masyarakat diminta membawa KTP asli sesuai dengan data STNK.

"Kami harapkan masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB, STNK dan KTP asli untuk menjamin validitas data. Dari data yang tadi kita jadikan satu, ini penting untuk administrasi," ujar Leganek, dikutip dari laman resmi Bapenda Banten (16/4/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan jika wajib pajak tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan, maka diharapkan dapat melakukan balik nama sesuai dengan identitas pemilik baru, dan harus membawa KTP aslinya.

"Balik nama sesuai dengan KTP aslinya, KTP asli dibawa sebagai dasar identitas. Jadi contoh ada kendaraan masih atas nama orang lain yang lama, mau bayar pajak itu sekalian balik nama," ucap Leganek.