Main ke PRJ 2025, Bisa Sekaligus Bayar Pajak Kendaraan

pajak kendaraan, Jakarta Fair Kemayoran, Pekan Raya Jakarta, Pemprov DKI, Badan Pendapatan Daerah, Bapenda, Pajak Kendaraan, insentif pajak, samsat dki, Main ke PRJ 2025, Bisa Sekaligus Bayar Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan banyak kemudahan bagi warganya untuk membayar pajak kendaraan. Bahkan, bisa juga dilakukan di Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 atau Pekan Raya Jakarta (PRJ).

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka gerai Samsat di arena JFK 2025 alias Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025. Gerai ini akan beroperasi mulai 19 Juni hingga 31 Juli 2025, di anjungan Pemprov DKI Jakarta, Hall C1 JIExpo Kemayoran.

Untuk jam operasionalnya, gerai Samsat di JFK 2025 akan beroperasi Senin-Jumat, pukul 15.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sedangkan untuk akhir pekan, Sabtu-Minggu dan libur nasional, mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

pajak kendaraan, Jakarta Fair Kemayoran, Pekan Raya Jakarta, Pemprov DKI, Badan Pendapatan Daerah, Bapenda, Pajak Kendaraan, insentif pajak, samsat dki, Main ke PRJ 2025, Bisa Sekaligus Bayar Pajak Kendaraan

Jakarta Fair atau PRJ 2025 resmi dibuka! Simak daftar harga tiket PRJ, jam buka, hingga jadwal konser yang sayang untuk dilewatkan.

Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan secara langsung di gerai ini berkesempatan mendapatkan souvenir menarik sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan insentif yang diberikan untuk PKB di tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Kermotor;

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah;

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 14 Juni sd 31 Agustus 2025.

pajak kendaraan, Jakarta Fair Kemayoran, Pekan Raya Jakarta, Pemprov DKI, Badan Pendapatan Daerah, Bapenda, Pajak Kendaraan, insentif pajak, samsat dki, Main ke PRJ 2025, Bisa Sekaligus Bayar Pajak Kendaraan

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Cukup Bayar Komponen Ini

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, mengatakan, dengan adanya insentif PKB dan BBNKB 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan pajak.

"Sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Lusiana, dalam keterangan resminya.