Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan 60 Hari Sebelum Jatuh Tempo

STNK, jatuh tempo, perpanjang STNK, syarat perpanjang stnk, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan 60 Hari Sebelum Jatuh Tempo

Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara berkala setiap tahun dengan cara membayar pajak.

Perpanjangan STNK ini bisa dilakukan sebelum jatuh tempo agar pemilik kendaraan tidak terkena denda atau terhindar dari antrean panjang. Serta, memastikan kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan sebaiknya dilaksanakan sebelum masa akhir pajak atau masa akhir STNK.

Jika masa akhir STNK jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur, pemilik kendaraan bisa mengurusnya secara online melalui Samsat Digital Nasional (Signal).

“Beroperasi setiap hari baik itu hari Sabtu, Minggu, hingga hari besar agama dan hari libur nasional kecuali pada saat maintenance sistem, akhir tahun (rekonsiliasi), dan pemberitahuan lebih lanjut,” jelas Prianggo kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Sementara, untuk syarat perpanjangan STNK pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yaitu:

  • Melampirkan KTP atau identitas sesuai dengan STNK
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
  • STNK
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau notice pajak.