Imbauan Polisi Biar Konsumen Tak Beli Kendaraan Bekas Berdokumen Palsu

mobil bekas, STNK palsu, motor bekas, BPKB Palsu, STNK Palsu, Imbauan Polisi Biar Konsumen Tak Beli Kendaraan Bekas Berdokumen Palsu

Ditlantas Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati saat membeli mobil bekas, khususnya dalam memastikan keaslian BPKB dan STNK.

Belakangan ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) membongkar sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi. Sindikat ini memproduksi dokumen palsu untuk kendaraan dari hasil sitaan kredit macet hingga mobil mewah impor.

“Sindikat ini beroperasi tak hanya di Sumut tapi juga di enam provinsi lain. Mereka menawarkan jasa pembuatan dokumen kendaraan palsu lewat Facebook,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto dikutip Senin (5/5/2025).

Lebih dari 700 dokumen kendaraan palsu berhasil diamankan, dan 11 tersangka telah ditangkap. Modusnya sangat halus, karena bentuk fisik dokumen hampir menyerupai aslinya, lengkap dengan cap dan tanda tangan palsu.

“Pertama, masyarakat dapat mendatangi unit layanan BPKB dan STNK terdekat, guna memperoleh informasi secara akurat dari petugas terkait untuk memeriksa elemen pengaman yang ada,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, Selasa (6/5/2025).

Prianggo mengatakan, elemen pengaman pada BPKB dan STNK mencakup hologram, kode batang, tekstur kertas, serta kesesuaian data yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Menurut Prianggo, masyarakat juga bisa meminta bantuan petugas kepolisian untuk melakukan proses identifikasi dan verifikasi keabsahan dokumen pada kendaraan bekas yang akan dibeli, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, Prianggo menjelaskan dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat (9) dan ayat (10) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan selanjutnya disebut STNK adalah berfungsi sebagai bukti legitimasi Bermotor yang dokumen yang pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.