Selalu Cek ETLE Sebelum Beli Kendaraan Bekas

mobil bekas, denda tilang, ETLE, riwayat kendaraan, Selalu Cek ETLE Sebelum Beli Kendaraan Bekas

Saat membeli mobil bekas, bukan hanya soal kondisi mesin dan kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan kendaraan terbebas dari denda tilang elektronik (ETLE).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa sebelum membeli kendaraan bekas, calon pembeli sebaiknya mengecek riwayat kendaraan, baik itu sepeda motor maupun mobil, termasuk denda ETLE yang mungkin masih tertunggak.

“Kalau bisa sebelum membeli motor atau mobil, cek ke samsat apakah mobil atau motor ini kena tilang ETLE atau tidak. Biar kita tahu, sebagai pembeli, jangan sampai penjual tahu atau tidak tahu bahwa mobil atau motornya terkena ETLE tetapi tidak bilang, akhirnya nanti rugi,” ucap Ojo, dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Rabu (16/4/2025).

Ojo melanjutkan, tak hanya mengecek tilang elektronik, calon pemilik juga bisa melakukan cek fisik kendaraan serta mencocokkan dokumen ke Samsat agar tidak rugi di kemudian hari.

“Antara nomor rangka mesin yang ada di dokumen dengan nomor rangka mesin yang ada di fisik kendaraan itu cocok. Sekaligus untuk mengecek kendaraan ini terdaftar tidak, kena tilang ETLE tidak. Setelah nanti kita tahu semua permasalahan, tinggal komunikasi saja dengan penjualnya,” kata Ojo.

Membeli mobil atau motor bekas memang bisa menjadi pilihan karena biaya yang dikeluarkan lebih ekonomis, tetapi pembeli harus cermat dalam memeriksa legalitas dan riwayat kendaraan agar terhindar dari biaya tambahan yang tidak diinginkan.