Hati-hati, Beli Kendaraan Bekas Tanpa Dokumen Bisa Bikin Repot

BPKB, STNK, kendaraan bodong, beli kendaraan bekas, Hati-hati, Beli Kendaraan Bekas Tanpa Dokumen Bisa Bikin Repot

Membeli kendaraan bermotor bekas memang bisa menjadi solusi banyak orang, apalagi di tengah kebutuhan mobilitas yang tinggi dan anggaran terbatas.

Penawaran harga murah dan tampilan kendaraan yang masih layak sering menjadi daya tarik, namun konsumen harus waspada karena bisa jadi kendaraan tersebut bermasalah dalam legalitas dokumen atau bahkan tidak memilikinya sama sekali.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, konsumen tidak disarankan membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi BPKB maupun STNK yang sah.

“BPKB dan STNK yang sah yaitu, belum habis masa berlakunya dan belum habis masa jatuh tempo pajak kendaraannya,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, baru-baru ini.

Dia mengatakan, jika akan membeli kendaraan bermotor, namun memiliki jatuh tempo pajak habis, maka dapat dilakukan pengajuan permohonan pengesahan STNK terlebih dahulu.

Sementara, jika kendaraan telah habis masa berlaku STNK maka dapat dilakukan Perpanjangan STNK. Dan, apabila kendaraan tidak memiliki dokumen STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor, maka dapat dilakukan pengajuan registrasi penggantian STNK hilang.

Sedangkan, jika kendaraan bermotor tidak memiliki dokumen BPKB sebagai bukti legitimasi kepemilikan ranmor, maka dapat dilakukan pengajuan registrasi penggantian BPKB hilang.

Jika tidak dilengkapi dokumen tersebut, maka kendaraan tersebut bisa dikategorikan sebagai kendaraan bodong, yakni kendaraan yang tidak memiliki legitimasi hukum untuk dioperasikan di jalan.

Senada, Manager Inspector PT Inspeksi Mobil Jogja, Sutoto juga mengatakan, tidak menyarankan untuk membeli kendaraan tanpa surat-surat yang jelas karena bisa menimbulkan masalah nantinya.

“Sangat tidak layak untuk dibeli karena sudah tidak punya nilai jual, juga tidak aman ketika dipakai. Sebisa mungkin hindari mobil bodong agar tidak repot nantinya,” ucap Sutoto kepada Kompas.com.

Kendaraan tanpa dokumen resmi seperti BPKB dan STNK berpotensi besar merupakan kendaraan hasil curian, atau setidaknya belum melalui proses administrasi yang sah.