Balik Nama Kendaraan Sudah Gratis, tapi Masih Ada Biaya Ini

Pasalnya pemerintah telah menghapuskan beban tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Potret aktivitas masyarakat Kota Sukabumi saat berada di Samsat untuk membayar pajak dan mengurus balik nama kendaraan bermotor. Kamis (20/3/2025)
“BBNKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso kepada Kompas.com, belum lama ini.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB)
- Biaya penerbitan BPKB.
Berikut rincian komponen biaya yang tetap harus dibayar saat melakukan balik nama kendaraan bekas, meskipun komponen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) sudah digratiskan oleh pemerintah:
- PKB: Besarannya tergantung pada jenis dan merek kendaraan.
- SWDKLLJ: Nominal bervariasi sesuai jenis kendaraan.
- Biaya Administrasi STNK:
- Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor):
- Biaya Penerbitan BPKB: