Pengawalan Kendaraan Oleh Polisi: Layanan Gratis Untuk Masyarakat

Pengawalan kendaraan oleh polisi tidak hanya diperuntukkan bagi pejabat atau rombongan tertentu.
Masyarakat umum pun bisa mengajukan permohonan pengawalan secara resmi kepada pihak kepolisian, dan yang terpenting, layanan ini tidak dikenakan biaya.
Kepolisian memastikan bahwa masyarakat umum dapat mengajukan permohonan pengawalan kendaraan kepada aparat tanpa dipungut biaya.
Langkah ini dilakukan demi menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas, terutama dalam situasi yang dinilai mendesak.
Menurut Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Wiyono, tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk meminta layanan pengawalan.
“Masyarakat dapat mengajukan pengawalan kepada kepolisian. Tidak ada syarat tertentu, tetapi pastinya polisi akan mengkaji sejauh mana urgensi diberikannya pengawalan tersebut, berdasarkan skala prioritas,” kata Wiyono kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
Ia menegaskan bahwa semua permintaan pengawalan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan situasi di lapangan.
Ilustrasi pengawalan oleh polisi.
Tujuannya bukan hanya memberi prioritas di jalan, tetapi juga memastikan keselamatan semua pengguna jalan. “Yang paling utama adalah faktor keselamatan. Kami akan lihat apakah pengawalan memang dibutuhkan dan sejauh mana tingkat urgensinya,” kata Wiyono.