Syarat dan Cara Dapat Program Transportasi Publik Gratis DKI Jakarta, bagi 15 Golongan Masyarakat

DKI Jakarta, Pemprov DKI, transportasi publik gratis, cara naik transjakarta gratis, Mrt gratis, Syarat dan Cara Dapat Program Transportasi Publik Gratis DKI Jakarta, bagi 15 Golongan Masyarakat

KOMPAS.com – Sebanyak 15 golongan masyarakat bakal mendapatkan program transportasi gratis.

Program transportasi gratis dari pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini akan mencakup Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Dikutip dari Senin (14/4/2025) Program merupakan bagian dari program prioritas 100 hari kerja pertama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

15 golongan yang akan mendapatkan transportasi gratis

Berikut ini daftar kelompok masyarakat yang akan mendapatkan layanan transportasi gratis di Jakarta yakni:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  6. Tim Penggerak PKK
  7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
  9. Anggota TNI dan Polri
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia (usia di atas 60 tahun)
  13. Pengurus masjid (marbot)
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Cara dapat transportasi publik gratis di Jakarta

15 golongan masyarakat tersebut akan mendapatkan layanan transportasi publik gratis dengan mendaftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ card) atau Jackcard Combo, sesuai golongannya.

Kartu ini diberikan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 160 Tahun 2016 mengenai layanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat tertentu.

Selengkapnya cara untuk mendapatkan transportasi publik gratis yakni:

  • Golongan 1–6: Wajib mendaftar ke Bank DKI dan mendapatkan Jakcard Combo. Syarat dokumen yang harus diberikan, yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.
  • Golongan 7–15: Mendaftar secara online melalui situs resmi Transjakarta untuk mendapatkan TJ Card. Dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung sesuai kategori.

Nantinya, setelah mendaftar dan lolos verifikasi, pemohon akan diinformasikan mengenai jadwal dan lokasi pengambilan kartu.

Kartu ini selanjutnya bisa dipakai untuk memakai Transjakarta, MRT, dan LRT gratis.

Informasi pendaftaran bisa menghubungi kantor cabang BANK DKI terdekat, atau contact center Transjakarta di nomor 1500-102 atau akun Instagram @pt_transjakarta.

Syarat khusus berdasarkan golongan

  • Lansia: KTP DKI Jakarta
  • Disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
  • Veteran: KTP dan Kartu Veteran
  • Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif
  • Warga Kepulauan Seribu: KTP setempat
  • Marbot: KTP dan SK Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan
  • PAUD: KTP dan SK mengajar tahun berjalan
  • Jumantik: KTP dan SK Jumantik tahun berjalan
  • TNI/Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif