Destinasi Dunia yang Menerapkan Biaya Masuk untuk Turis, Ada Bali

Pajak wisata atau tourist tax bukanlah konsep baru. Pajak kota (city tax) sudah menjadi hal umum di banyak negara Eropa seperti Yunani, Spanyol, dan Jerman.
Sementara pajak hotel sudah lazim di berbagai destinasi dunia, termasuk beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Pandemi Covid-19 berdampak besar pada industri pariwisata. Hotel, restoran, dan tempat wisata terpaksa tutup, banyak masyarakat kehilangan sumber pendapatan, dan pemasukan negara dari sektor ini pun menurun drastis.
Untuk memulihkan ekonomi dan mendukung masyarakat lokal, banyak negara kini menerapkan kembali atau memperkenalkan pajak wisata bagi para pelancong.
Apa itu pajak wisata?
Pajak wisata awalnya diperkenalkan sebagai cara untuk mengendalikan over-tourism (jumlah wisatawan berlebih) dan untuk mendapatkan pemasukan dari wisatawan.
Sebagai contoh, Bhutan telah menerapkan pajak masuk tinggi sejak membuka diri bagi wisatawan pada tahun 1974.
Pajak yang disebut Daily Sustainable Development Fee ini digunakan untuk menjaga keindahan alam Bhutan dan melestarikan budaya Buddha tradisional.
Di Barcelona, Spanyol, pajak wisata digunakan untuk pembangunan dan pengembangan kota. Di kota ini, wisatawan biasanya dikenakan biaya sekitar Rp154.000 per hari per orang (sekitar 9 euro).
Sebagian besar pajak wisata ditambahkan ke tagihan akomodasi, namun beberapa negara memungut biaya masuk langsung saat kedatangan.
Negara-negara yang Menerapkan Pajak Wisata pada 2025
Inggris Raya (UK): Mulai April 2025, sistem Electronic Travel Authorisation (ETA) diterapkan secara penuh. Wisatawan dari AS, Eropa, Australia, dan Kanada harus membayar biaya izin masuk sebelum kedatangan.
Thailand: Diusulkan mulai akhir 2025, dengan biaya sekitar Rp137.000 (sekitar 6,80 poundsterling) untuk wisatawan yang datang lewat jalur udara.
Negara yang telah menerapkan pajak wisata sejak 2024
Italia (Venesia): Mulai musim semi 2024, wisatawan harian dikenai biaya. Untuk penginapan, pajak dikenakan untuk lima malam pertama, berkisar antara Rp 17.000 hingga Rp 85.000 per malam per orang, tergantung pada jenis akomodasi dan musim.
Ilustrasi Venesia di Italia.
Indonesia (Bali): Sejak 14 Februari 2024, wisatawan internasional dikenakan pajak masuk sebesar Rp 150.000.
Selandia Baru: Pada Oktober 2024, pajak wisata meningkat menjadi Rp 968.000 (100 dollar Selandia Baru), naik dari sebelumnya sekitar Rp 339.000 (35 dollar Selandia Baru).
Negara-negara yang Saat Ini Menerapkan Pajak Wisata
Berikut beberapa negara yang sudah menerapkan pajak wisata (jumlah bisa berubah sewaktu-waktu):
- Austria: Sekitar 3,2 persen dari harga akomodasi di Wina.
- Belgia: Di Brussels, sekitar Rp 68.000 (4 euro) per malam.
- Bhutan: Sampai 2027, biaya Daily Sustainable Development Fee sebesar Rp 1.950.000 (100 dollar AS).
- Bulgaria: Sekitar Rp 26.000 per malam tergantung standar hotel.
- Kepulauan Karibia: Bervariasi, antara Rp 49.000 – Rp 98.000.
- Kroasia: Sekitar Rp 17.000 per malam tergantung musim.
- Republik Ceko (Praha): Sekitar Rp 34.000 per malam.
- Prancis: Antara Rp 17.000 hingga Rp 257.000 tergantung tingkat akomodasi.
- Jerman: Di Berlin, sekitar 7,5 persen dari harga akomodasi.
- Yunani: Kini disebut sebagai "pajak iklim", maksimal Rp 137.000.
- Hungaria (Budapest): Sekitar Rp 51.000 per malam, maksimal enam malam.
- Jepang: Biaya pajak sekitar Rp 104.000
- Malaysia: Sekitar Rp 33.000 per malam.
- Portugal: Diterapkan di berbagai kota seperti Lisbon dan Porto.
- Belanda (Amsterdam): 12,5 persen dari harga akomodasi.
- Swiss: Antara Rp 44.000 – Rp 154.000 per malam tergantung kota.
- Slovenia: Rata-rata sekitar Rp 51.000 per malam.
- Spanyol: Di Barcelona hingga Rp 128.000, di Kepulauan Balearic antara Rp 17.000 – Rp 68.000.
- Amerika Serikat: Wisatawan perlu mengajukan ESTA seharga Rp 443.000 yang berlaku selama dua tahun.