Tunggakan Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun Wajib Urus di Samsat Induk

Pajak Kendaraan, BBNKB, pajak kendaraan, Samsat Jakarta, otomotif, kendaraan bermotor, samsat jakarta, pemutihan pajak kendaraan, samsat dki, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Tunggakan Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun Wajib Urus di Samsat Induk

Dalam rangka memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pajak berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Program pemutihan ini berlangsung mulai 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Dengannya, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Mereka tidak bisa melakukan pembayaran melalui Gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun aplikasi SIGNAL.

Pajak Kendaraan, BBNKB, pajak kendaraan, Samsat Jakarta, otomotif, kendaraan bermotor, samsat jakarta, pemutihan pajak kendaraan, samsat dki, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Tunggakan Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun Wajib Urus di Samsat Induk

Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta Timur. Bayar pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain.

"Untuk tunggakan di atas satu tahun, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat Induk," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta kepada Kompas.com belum lama ini.

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti STNK, BPKB, KTP, surat kuasa (apabila diwakilkan), serta uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025.

Berikut daftar lokasi Samsat Induk di lima wilayah DKI Jakarta:

  • Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta
  • Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru
  • Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
  • Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara
  • Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara