Ada Pemutihan Pajak, Tunggakan di Atas Setahun Wajib ke Samsat Induk

Dalam rangka HUT ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak kepada warganya.
Relaksasi kali ini berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus membayar denda atau bunga keterlambatan.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta Timur
Namun penting untuk diketahui, program ini memiliki ketentuan khusus bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Mereka tidak bisa melakukan pembayaran melalui Gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun aplikasi SIGNAL.
“Untuk proses pengurusan pajak kendaraan dengan tunggakan di atas satu tahun, wajib pajak diwajibkan datang langsung ke Samsat Induk,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada Kompas.com belum lama ini.
Berikut ini lokasi kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta:
Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara.
- Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
- Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng.
- Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara.
- Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara