Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Ini Syarat dan Ketentuannya

pemutihan pajak, pemutihan pajak kendaraan 2025, syarat pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan di lampung, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Ini Syarat dan Ketentuannya

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu bayar pajak kendaraan tahun jalan dan mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan Jasa Raharja.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pemutihan ini berlaku untuk seluruh kendaraan dengan nomor kendaraan BE, yang berwarna hitam, putih, merah maupun kuning.

“Program ini akan memberikan keringanan mulai dari bebas tunggakan dan denda PKB, bebas BBN dan bebas pajak progresif. Pada 1 Mei 2025, pembayaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Salam dan Signal, mulai tanggal 2 Mei pemutihan juga tersedia di seluruh pelayanan Samsat terdekat,” ucapnya dalam keterangan resmi.

Dia juga mengatakan, untuk pembayaran pajak tahunan bisa melalui Samsat Induk atau Samsat Unggulan, Samsat Keliling, Samsat Mall, Gerai Samsat Desa, maupun Samsat Container, atau melalui Samsat Elektronik, e-Salam, e-Samdes dan Signal.

  • KTP asli
  • STNK asli
  • TBPKP asli
  • Surat kuasa (jika berwakil)
  • KTP
  • STNK
  • TBPKP
  • BPKB
  • Surat kuasa jika berwakil
  • Cek fisik kendaraan