Ada Pemutihan Pajak di Jateng, Ini Cara Perpanjang STNK di Samsat

pemutihan pajak kendaraan, Samsat, samsat, cara perpanjang STNK, Pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan  jateng, Ada Pemutihan Pajak di Jateng, Ini Cara Perpanjang STNK di Samsat

Dengan kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan, dan pemiliknya hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.

pemutihan pajak kendaraan, Samsat, samsat, cara perpanjang STNK, Pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan  jateng, Ada Pemutihan Pajak di Jateng, Ini Cara Perpanjang STNK di Samsat

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mendapati seorang warga yang menunggak pembayaran pajak selama 10 tahun turut memanfaatkan pemutihan pajak di Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang, Kamis, (10/4/2025) pagi.

Dilansir dari laman resmi PPID Kota Semarang, warga Jawa Tengah dapat perpanjangan STNK secara offline dapat dilakukan di Kantor Samsat manapun selama masih dalam satu provinsi yang sama.

  1. Wajib pajak mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK sesuai dengan data di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  2. Menyerahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK yang sudah diisi ke Loket Penyerahan berkas
  3. Menunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK
  4. Setelah dipanggil, wajib pajak akan diberikan slip pembayaran Pajak yang berisi biaya pajak yang harus dibayar
  5. Wajib pajak menyerahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir
  6. Setelah membayar pajak, wajib pajak akan mendapat bukti pelunasan pembayaran pajak
  7. Menyerahkan bukti tersebut ke loket Pengambilan STNK
  8. Menunggu hingga nama dipanggil lagi.
  9. STNK baru wajib pajak telah diperpanjang satu tahun ke depan.