Pajak Kendaraan Mati 15 Tahun Bisa Dihidupkan Lagi Lewat Pemutihan di Jateng

pemutihan, pemutihan pajak, pemutihan denda pajak kendaraan, pemutihan pajak Jateng, kendaraan mati 15 tahun, bayar pajak kendaraan yang mati 15 tahun, Pajak Kendaraan Mati 15 Tahun Bisa Dihidupkan Lagi Lewat Pemutihan di Jateng

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 8 April sampai 30 Juni 2025.

Melalui kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan, tetapi pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.

Kepala UPPD Samsat III Krapyak Semarang Dewi Retnani mengatakan, program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang selama ini tidak memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya.

"Pembebasan ini kan untuk wajib pajak yang sudah lama tidur. Yang pasif yang tidak melakukan perpanjangan karena alasannya sudah terlambat jatuh tahunnya sudah lama. Ada yang 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun, bahkan 15 tahun juga ada mungkin kan gitu," ujar Dewi dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Dewi menjelaskan, hingga kini total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah mencapai angka Rp 2,8 triliun. Alhasil, program pemutihan ini menjadi langkah strategis untuk mengaktifkan kembali kendaraan sebagai objek pajak baru.

"Nah, dan terutama untuk wajib pajak-wajib pajak yang tidur tadi itu kan akan merubah data baru, akan menjadi data-data lagi di tempat kita sebagai objek pajak baru. Kan itu supaya mereka tidak terlambat lagi, kan gitu. Kendaraannya masih bagus, tapi terlambatnya sampai 15 tahun kan, itu mungkin bisa hidup lagi," ujar dia.

  • KTP asli
  • STNK asli
  • KTP asli (khusus balik nama, hanya pemilik baru)
  • STNK asli
  • BPKB asli