Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Masih Berlaku sampai 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa tengah (Pemprov Jateng) masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai hari ini, Senin (19/5/2025).
“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap Luthfi di kantornya, Senin (24/3/2025).
Program ini membuat pokok pajak tahun lalu dan dendanya dihapus, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.
Luthfi juga mengatakan, pemutihan ini merupakan respons dari tunggakan PKB di Jateng yang mencapai Rp 2,8 triliun. Tunggakan tersebut menjadi piutang daerah pada tahun 2025.
“Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ucap Luthfi.
"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” ucap Luthfi.