Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Belitung Berlaku sampai 31 Juli 2025

Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, Pemutihan pajak Babel, Pemutihan pajak Babel 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Belitung Berlaku sampai 31 Juli 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program tersebut berlangsung selama 2 bulan, yakni 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengatakan kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan pemasukan kas daerah, tanpa ingin membebani masyarakat.

"Pendapatan daerah kita butuh, tapi mengutamakan kemanusiaan dulu, dengan memberikan keringanan kepada masyarakat (untuk membayar pajak)," ucap Hidayat mengutip dari laman resmi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (19/5/2025).

Hidayat berharap, dengan hanya membayar pokok PKB dalam satu tahun bisa diterima masyarakat. Dalam hal ini, semua tunggakan PKB dan dendanya dihapuskan.

Selain itu, Pemprov Bangka Belitung juga membebaskan biaya mutasi kendaraan. Sehingga, wajib pajak menjadi lebih ringan dalam mengurus pajak kendaraan bermotor.

"Kita tidak ada target. Semua kesadaran saja, karena pajak rakyat akan kembali kepada rakyat untuk pembangunan, tidak akan disalahgunakan. Pajak meningkat, ekonomi bagus, dan tidak defisit lagi," ucap Hidayat.