Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku sampai 30 Juni 2025, Simak Ketentuannya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) , yang sebelumnya berakhir pada 6 Juni 2025 menjadi 30 Juni 2025.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang mengatur adanya tambahan program relaksasi berupa pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak 2024 hingga 2025.
Dengan demikian, pemutihan pajak ini berlaku untuk kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan, dan yang perlu dibayar hanya pajak untuk tahun berjalan.
Selain itu dalam kesempatan berbeda, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan bentuk apresiasi untuk para pemilik kendaraan yang taat membayar pajak. Meski demikian, ia belum mengungkapkan bentuk hadiah tersebut.
"Terima kasih ya kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini setia dan tidak pernah nunggak. Pasti ada pertanyaan kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin nggak? Insyaallah yang rajin saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja ada waktunya kok saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak," kata dia.