Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Berakhir Bulan Ini

pemutihan pajak kendaraan, program pemutihan, pemutihan pajak kendaraan  jateng, program pemutihan pajak kendaraan bermotor jawa tengah, Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Berakhir Bulan Ini

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk memberikan keringanan PKB dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Keringanan ini berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku, Sehingga pemilik kendaraan cukup membayar pajak berjalan pada 2025.

Pelaksanaan program pemutihan PKB ini dimulai sejak 8 April 2025 dan akhir berakhir pada akhir bulan ini 30 Juni 2025.

pemutihan pajak kendaraan, program pemutihan, pemutihan pajak kendaraan  jateng, program pemutihan pajak kendaraan bermotor jawa tengah, Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Berakhir Bulan Ini

Kondisi Kantor Samsat Sukoharjo, Jawa Tengah di hari keempat diberlakukanya program pemutihan pajak di Jateng

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.

“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ujar Luthfi dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/6/2025).

Tidak ada syarat khusus untuk mengikuti program pemutihan ini, masyarakat cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun perlu diingat, meskipun pokok pajak dan denda dihapuskan, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak tahun 2025 sesuai ketentuan.

Luthfi juga mengimbau agar pembayaran pajak 2025 segera dilakukan selama program pemutihan masih berlangsung.

Adapun dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.