Cicilan Pajak Kendaraan Tanpa Denda di Jawa Barat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Tim Pembina Samsat menghadirkan layanan baru berupa cicilan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinamakan Tabungan Samsat atau T-Samsat.
Layanan ini terwujud lewat kerja sama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dengan Bank BJB, yang menjadi bank persepsi di wilayah tersebut.
Dengan layanan ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar kewajiban pajak.
Suasana hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor UPPD Samsat Blora, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025)
Samsat menawarkan berbagai manfaat yang mempermudah para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka, di antaranya terhubung secara online dengan Sistem Samsat Jabar,” tulis Bapenda Jabar dikutip Minggu (21/7/2025).
Selain itu, sejumlah keuntungan lain juga ditawarkan, mulai dari bebas biaya administrasi hingga penghapusan denda keterlambatan.
Wajib pajak pun diberikan keleluasaan untuk menentukan tanggal cicilan sesuai kemampuan dan kondisi keuangan masing-masing.
Satu hal yang patut dicatat, pembayaran cicilan dilakukan secara autodebet dari rekening tabungan wajib pajak.
Penarikan saldo akan dilakukan otomatis satu minggu sebelum jatuh tempo, sehingga pembayaran PKB dapat tepat waktu dan tepat jumlah.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mengurangi beban pembayaran yang biasanya dilakukan sekaligus dalam nominal besar.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
– Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB
– Memiliki fasilitas bjb DIGI untuk kemudahan transaksi digital
– Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya
Sementara itu, berikut alur pendaftaran T-Samsat di aplikasi bjb DIGI:
1. Log in aplikasi bjb DIGI
2. Pada menu Administrasi pilih registrasi T-Samsat
3. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan
4. Isi nomor polisi kendaraan
5. Pemohon akan menerima Bukti Registrasi bjb t-Samsat dari bjb Mobile pada INBOX