Mudahnya Bayar Pajak Kendaraan Online di Jateng

New Sakpole, STNK, NEW SAKPOLE, cara perpanjang STNK lewat aplikasi, perpanjang stnk, Mudahnya Bayar Pajak Kendaraan Online di Jateng

Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah, karena untuk wilayah Jawa Tengah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi New Sakpole.

Aplikasi New Sakpole dapat digunakan pemilik kendaraan bermotor yang hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus antre di kantor Samsat.

Aplikasi ini sudah terintegrasi dengan berbagai layanan pembayaran, seperti Bank Jateng, BTN, BCA, BKK, Samsat Budiman, Pos Indonesia, Alfamart, Indomart, Gojek, dan Tokopedia.

  • Unduh aplikasi New Sakpole di Play Store.
  • Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor dan STNK.
  • Setelah diunduh, buka New Sakpole dan pilih “Bayar Pajak.”
  • Masukkan pelat nomor kendaraan yang akan dibayar pajaknya, NIK, dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (dapat dicek di STNK).
  • Verifikasi data identitas kendaraan. Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut.”
  • Jika belum sesuai, pilih “Batal” serta laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.
  • Kemudian akan muncul rincian besaran pajak. Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut.”
  • Pilih metode pembayaran dan bank yang hendak digunakan untuk pembayaran. Kemudian, pilih “Dapatkan Kode Bayar.”
  • Bayar pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
  • Pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.
  • Pilih “Pencarian,” kemudian tekan tombol “Permohonan e-Pengesahan.”
  • Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut.”
  • Unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan.
  • Kemudian, pilih “Ajukan e-Pengesahan.”
  • Bukti pengesahan pajak STNK yang dilengkapi dengan barcode akan muncul.

Jika seluruh tahapan pembayaran sudah selesai, Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) dapat dicetak secara mandiri di Kantor Samsat terdekat melalui mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole.