Selain ke Samsat Masyarakat Jateng Bisa Bayar Pajak via Online

Masyarakat Jawa Tengah (Jateng) yang akan membayar pajak kendaraan atau mengikuti program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) kini tak harus selalu datang ke kantor Samsat.
Berdasarkan unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, masyarakat bisa membayar pajak dan mengikuti program pemutihan di Samsat Corporate dan Samsat Budiman.
“Kini program pemutihan sudah dapat diproses melalui Samsat Corporate dan Samsat Budiman jadi tidak perlu jauh-jauh datang ke Samsat hanya untuk pembayaran pajak tahunan apabila ingin proses pajak 5 tahunan silahkan datang ke Samsat,” tulis unggahan tersebut.
Perlu diingat, program pemutihan ini akan berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025, dan tidak ada syarat khusus sehingga masyarakat Jateng bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Sebagai informasi, Samsat Budiman atau Badan Usaha Digital Mandiri ini adalah upaya baru yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan memaksimalkan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai sumber daya pelayanan.
Melalui layanan yang dikelola Bumdes ini, masyarakat yang hendak membayar pajak tidak perlu datang ke Kantor Samsat yang biasanya jaraknya lumayan jauh.
- Masuk laman https://samsat-budiman.bapenda.jatengprov.go.id/
- Petugas diminta login dengan memasukkan username dan password
- Lakukan pendaftaran dan petugas akan menginput nomor polisi kendaraan dan nomor rangka untuk cek status kendaraan.
- Kemudian input nomor KTP, nomor HP dan Email
- Kemudian petugas akan memfoto STNK, foto KTP beserta pemilik kendaraan
- Menunggu verifikasi pendaftaran dari pihak Polri
- Jika sudah terverifikasi maka lanjut ke pembayaran pajak
- Setelah melakukan pembayaran non-tunai melalui aplikasi Laku Pandai, lalu ajukan pengesahan di laman Samsat Budiman
- Cek status pengesahan dan download serta cetak e-pengesahan
- Potong QR Code yang di dapat dan tempel di kolom pengesahan STNK
Sementara, Samsat Corporate bisa dilakukan untuk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lingkungan perusahaan. Layanan ini memudahkan karyawan untuk membayar pajak kendaraan.