Cara Daftar dan Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

pajak kendaraan, STNK, otomotif, Pajak Kendaraan Bermotor, Cara Daftar dan Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Pemilik kendaraan bermotor kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online tanpa perlu pergi ke kantor Samsat.

Hal tersebut dimungkinkan berkat aplikasi Samsat Digital alias Signal, yang menyediakan layanan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring. Dengannya, wajib pajak juga dapat mengurus pengesahan STNK tahunan dan bayar SWDKLLJ.

pajak kendaraan, STNK, otomotif, Pajak Kendaraan Bermotor, Cara Daftar dan Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Antrean pengendara motor yang mengular untuk mereka yang hendak balik nama kendaraan bermotor (BNKB) di Samsat Depok, Selasa (25/3/2025).

pajak kendaraan, STNK, otomotif, Pajak Kendaraan Bermotor, Cara Daftar dan Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Petugas Samsat Cianjur, Jawa Barat tengah menjelaskan tunggakan pajak kendaraan kepada seorang wajib pajak yang hendak mendapatkan pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

3. Jika ingin dokumen TBPKP dikirimkan melalui pos, geser tombol “kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman yang lengkap (tidak harus sama dengan alamat yang tercantum di STNK).  

5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan (mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce). Kode pembayaran dan jumlah pajak yang harus dibayar akan muncul.  

6. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tertera pada layar. Harap lakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah pendaftaran, karena kode pembayaran akan kedaluwarsa setelah waktu tersebut.

Setelah pembayaran berhasil, pemilik dapat melacak pengiriman dokumen TBPKP melalui layanan “Tracking Pos” Pos Indonesia menggunakan nomor resi yang tertera di aplikasi.

Dengan memanfaatkan aplikasi Signal, pemilik dan/atau wajib pajak dapat lebih mudah dan cepat mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa harus meninggalkan rumah.