Urus Pemutihan Pajak Bisa Saat Weekend Lewat Aplikasi SIGNAL

Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 mendatang.
Dengan program ini, warga yang memiliki tunggakan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode ini.
“Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/6/2025).
Program pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online di aplikasi SIGNAL.
Selain itu, kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Sementara itu, masyarakat yang ingin membayar pajak di hari Sabtu dan minggu, maka bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Adapun cara membayar pemutihan pajak kendaraan lewat aplikasi Signal. yaitu:
1. Pastikan Anda telah mendaftar ke aplikasi Signal dan mengisi data pribadi
2. Pastikan juga kendaraan Anda telah didaftarkan di aplikasi
Tinggal isi data kendaraan berupa nomor registrasi dan nomor rangka
3. Untuk membayarnya, tahapan yang harus dilewati sebagai berikut:
- Generate kode bayar
- Pilih salah satu bank
- Pilih “Lanjut”
- Tampil cara pembayaran
- Pilih “Lanjut”
- Selesai
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain
- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025
Selain itu, juga disediakan layanan pengecekan denda pajak secara online.
Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi melalui pengecekan denda pajak kendaraan bermotor lewat kanal berikut:
- Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Aplikasi layanan publik JAKI