Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling

Samsat Keliling merupakan layanan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan, dan SWDKLLJ di luar kantor Samsat.
Syarat bayar pajak tahunan di Samsat keliling juga cukup mudah, pemohon hanya perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK, dan BPKB.
- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
- Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
- Membawa BPKB asli beserta fotokopi (surat keterangan atau pengantar dari leasing apabila BPKB belum ada)
- Membawa STNK asli beserta fotokopi
- Datang ke lokasi Samsat Keliling
- Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas
- Selanjutnya petugas akan memverifikasi data Anda
- Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda
- Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar
- Bayar pajak motor Anda sesuai dengan nominal yang telah ditentukan
- Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu.
- Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK
- Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.
Sebagai informasi, waktu dan lokasi pelayanan di Samsat Keliling bisa berubah-ubah, sehingga Anda bisa melihatnya di media sosial resmi Samsat atau Bapenda masing-masing daerah.
Perlu diingat, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling hanya dapat dilakukan untuk perpanjang STNK tahunan. Artinya, untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan harus datang ke kantor Samsat.