Simak Prosedur Bayar Pajak Kendaraan dan Perpanjang STNK di Samsat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah Provinsi seperti Jawa Barat, dapat dimanfaatkan wajib pajak yang telah terlambat dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam kurun waktu tertentu.
Melalui kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak PKB beserta dendanya akan dihapuskan tapi pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.
Dilansir dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, wajib pajak dapat memperpanjang STNK di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) ataupun di loket Pembayaran Online terdekat.
Perpanjangan STNK secara offline dapat dilakukan di Kantor Samsat manapun selama masih dalam satu provinsi yang sama. Adapun syarat memperpanjang STNK yaitu membawa STNK asli dan KTP asli sesuai nama di STNK.
- Wajib pajak mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK sesuai dengan data di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Menyerahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK yang sudah diisi ke Loket Penyerahan berkas
- Menunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK
- Setelah dipanggil, wajib pajak akan diberikan slip pembayaran Pajak yang berisi biaya pajak yang harus dibayar
- Wajib pajak menyerahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir
- Setelah membayar pajak, wajib pajak akan mendapat bukti pelunasan pembayaran pajak
- Menyerahkan bukti tersebut ke loket Pengambilan STNK
- Menunggu hingga nama dipanggil lagi
- STNK baru wajib pajak telah diperpanjang satu tahun ke depan.
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Surat kuasa (apabila identitas di STNK berbeda)