Urai Antrean, Samsat Kota Bekasi Buka 5 Gerai Pelayanan Pajak Kendaraan

Memasuki hari ketiga aktivitas usai libur Lebaran 2025, Kantor Samsat Kota Bekasi masih dipenuhi masyarakat pemohon wajib pajak kendaraan pada Kamis (10/4/2025).
Wajib pajak yang memanfaatkan program ini akan mendapatkan penghapusan denda PKB untuk tahun 2024 dan tahun sebelumnya, serta pemutihan untuk mutasi kendaraan dari luar provinsi.
Menurut salah satu petugas yang enggan disebutkan identitasnya, antrean panjang warga yang hendak bayar pajak kendaraan sudah terjadi sejak pagi. Namun, kondisi terkait diklaim masih bisa diatasi dengan baik karena dibukanya lima gerai Samsat tambahan di outlet-outlet lain.
Melansir laman resmi Samsat Kota Bekasi, gerai atau outlet Samsat dimaksud meliputi Samsat Drive Thru yang berada di Samsat Kota Bekasi Jl Ahmad Yani No.7, Atrium Pondok Gede, MPP Kota Bekasi, Pondok Melati (BJB) Harapan Indah, dan Samsat Tiga Provinsi.
Namun gerai tersebut hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Dalam artian bagi wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran pajak 5 tahunan tetap harus dilakukan di Samsat Induk karena harus melakukan cek fisik kendaraan.