Mobil Dinas Pemkab Bogor Kedapatan Pakai Pelat Palsu

Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ditindak oleh petugas di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, penindakan dilakukan oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Timur terhadap pengemudi mobil Mitsubishi Xpander Cross yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.
"Infonya demikian menghindari gage (ganjil genap). Ditilang dan pelat yang palsu diamankan. Yang putih (palsu). Aslinya pelat merah dinas,” kata Argo, dikutip , Kamis (22/5/2025).
Seolah tak jera dengan ancaman dan hukum yang ada, masih banyak penggunaan kendaraan bermotor yang memakai pelat nomor palsu. Alasannya beragam, salah satunya adalah untuk menghindari ganjil genap.
Perlu dicatat, pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.