Viral di Pekanbaru Bantu Ambulans, Fortuner Gunakan Pelat AB 23 Palsu Milik Dinas DIY

Sebuah video yang beredar luas di media sosial, tampak sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat nomor AB 23 menyalakan lampu hazard sambil berusaha membuka jalan bagi ambulans di tengah kemacetan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau.
Aksi mobil tersebut awalnya menuai pujian karena dianggap membantu ambulans melintas. Namun, perhatian publik segera beralih pada kejanggalan pelat nomor yang digunakan.
Kode pelat "AB" diketahui berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan berdasarkan informasi yang beredar, nomor registrasi AB 23 adalah milik kendaraan dinas Dinas PUP ESDM DIY.
Kejanggalan mulai mencuat karena mobil yang terlihat dalam video adalah Toyota Fortuner, sedangkan data resmi menunjukkan bahwa pelat AB 23 seharusnya terdaftar untuk Toyota Kijang Innova.
Apa Kata Polda DIY soal Pelat AB 23 di Video Viral?
Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menegaskan bahwa pelat nomor AB 23 yang terpasang pada mobil Toyota Fortuner tersebut adalah palsu.
"Yang terdaftar di kepolisian dengan nomor registrasi AB 23 itu merupakan kendaraan dengan jenis Toyota Kijang Innova pelat merah milik Dinas PUP ESDM DIY. Sehingga, apabila yang di dalam video itu merupakan Toyota Fortuner, mau itu pelat warna merah, mau itu pelat warna hitam, dipastikan palsu. Mobil itu menggunakan pelat palsu," jelas Yuswanto dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).
Dengan temuan ini, Ditlantas Polda DIY langsung mengambil langkah penyelidikan untuk mengungkap siapa pihak yang telah memasang pelat palsu tersebut pada kendaraan yang tidak sesuai.
Apakah Kendaraan Itu Milik Dinas PUP ESDM DIY?
Spekulasi sempat merebak bahwa mobil tersebut mungkin milik pejabat atau digunakan untuk keperluan dinas.
Namun, dugaan ini segera ditepis oleh pihak terkait. Ditya Nanaryo Aji, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya (Koordinator Humas) IKP Dinas Kominfo DIY, menyatakan bahwa Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti, tidak pernah menggunakan kendaraan seperti dalam video tersebut.
"Sudah saya konfirmasi ke Kepala Dinas PUPESDM DIY langsung, kepada Bu Anna. Beliau bilang tidak pernah menggunakan kendaraan seperti yang ada di dalam konten itu," ujar Ditya.
Ditlantas Polda DIY kini fokus mengusut dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas ini. Penggunaan pelat palsu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak citra instansi pemerintahan, terlebih jika dikaitkan dengan kendaraan dinas.
Penggunaan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain sanksi administratif, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".