Pelaku Beras Oplosan di Pekanbaru Beli Rp 6000 Dijual Rp 16.000 Per Kg

beras oplosan, Pekanbaru, beras oplosan adalah, modus beras oplosan, modus pelaku beras oplosan, Pelaku Beras Oplosan di Pekanbaru Beli Rp 6000 Dijual Rp 16.000 Per Kg, Beras kualitas pakan ternak: "Rasanya tidak enak", Modus pelaku beras oplosan di Pekanbaru, Polisi sita 9 ton beras oplosan, Pelaku sudah beroperasi 2 tahun

Polda Riau menggerebek toko yang menjual beras oplosan di kawasan Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (26/7/2025) petang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial R, yang diketahui merupakan distributor beras oplosan.

Pelaku diketahui membeli beras rijek atau kualitas rendah seharga Rp 6.000 dan dijual dengan harga Rp 16.000 per kilogramnya. 

Beras kualitas pakan ternak: "Rasanya tidak enak"

beras oplosan, Pekanbaru, beras oplosan adalah, modus beras oplosan, modus pelaku beras oplosan, Pelaku Beras Oplosan di Pekanbaru Beli Rp 6000 Dijual Rp 16.000 Per Kg, Beras kualitas pakan ternak: "Rasanya tidak enak", Modus pelaku beras oplosan di Pekanbaru, Polisi sita 9 ton beras oplosan, Pelaku sudah beroperasi 2 tahun

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Ade Kuncoro Ridwan saat memperlihatkan karung beras oplosan yang diungkap di Pekanbaru, Riau, Sabtu (26/7/2025).

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pelaku membeli beras kualitas rendah atau rijek, dan menjualnya dengan kemasan premium serta beras Bulog SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).

"Mereknya asli, tapi isinya tak berkualitas. Dijual pelaku dengan harga tinggi," ungkap Herry saat diwawancarai Kompas.com di lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Kuncoro Ridwan menambahkan bahwa pelaku membeli beras rijek, yang sebenarnya tidak lolos seleksi kualitas dan seharusnya digunakan sebagai pakan ternak.

"Kalau dimakan bisa, cuma rasanya yang tidak enak. Masyarakat membeli dengan harga mahal, tapi tidak sesuai dengan rasanya," ujar Ade.

Pelaku membeli beras rijek seharga Rp 6.000 per kilogram, kemudian menjual beras oplos kemasan SPHP (5 kilogram) seharga Rp 13.000 per kilogram, dan beras oplosan dalam karung premium seharga Rp 16.000 per kilogram.

Herry menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti kejahatan yang merugikan konsumen dan melindungi masyarakat.

Modus pelaku beras oplosan di Pekanbaru

Pihaknya juga menjelaskan dua modus operandi yang dijalankan oleh pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial R.

Modus pertama adalah mengoplos beras SPHP produk Bulog dengan beras berkualitas buruk.

Pelaku juga  bukan mitra Bulog dan mengaku membeli karung beras SPHP di Pasar Bawah Pekanbaru, meskipun penyelidikan masih terus dilakukan.

Modus kedua melibatkan pembelian beras kualitas rendah dari Kabupaten Pelalawan, yang kemudian dikemas ulang dalam karung-karung bermerek premium, seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriek Kusuik.

Beras oplosan tersebut lalu dipajang di depan toko seolah-olah sebagai produk unggulan.

Polisi sita 9 ton beras oplosan

Dalam penggerebekan, polisi menyita sekitar 9 ton beras oplosan sebagai barang bukti.

"Tindakan pelaku ini mencederai niat baik pemerintah dalam program SPHP. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang ditujukan untuk memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau," kata Herry.

Pihaknya juga menekankan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional, yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai 'serakahnomics'," tambah Herry.

Pelaku sudah beroperasi 2 tahun

Pelaku disebut-sebut sudah beroperasi selama dua tahun dan juga menjual eceran ke toko-toko beras lainnya di Pekanbaru.

Polisi masih mendalami berapa keuntungan yang telah diraup oleh pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.