Polda Jabar Ungkap Sudah 43 Bayi Jadi Korban TPPO, Dijual ke Singapura Rp 254 Juta per Anak

Polda Jawa Barat, Polda Jabar, korban TPPO, penjualan bayi, bayi dijual ke singapura, bayi dijual ke luar negeri, Polda Jabar Ungkap Sudah 43 Bayi Jadi Korban TPPO, Dijual ke Singapura Rp 254 Juta per Anak

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban bayi.

Hingga awal Agustus 2025, jumlah korban bayi dalam kasus ini bertambah menjadi 43 orang. Dari jumlah tersebut, 17 bayi diketahui telah dikirim ke Singapura melalui jaringan adopsi internasional, dan 8 bayi berhasil diamankan dari sindikat tersebut.

"Untuk yang internasional, dari data yang ada, sudah 17 bayi dikirim ke Singapura dan delapan bayi berhasil kami amankan dari jaringan tersebut," ujar Direktur Reskrimum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan, dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (7/8/2025) dikutip dari Antara.

Bagaimana Modus Operandi Sindikat Ini?

Dari hasil penyidikan intensif, polisi menemukan bahwa sindikat TPPO ini memperdagangkan bayi melalui jalur adopsi, baik lokal maupun internasional.

Modus yang digunakan termasuk pemalsuan dokumen dan penyamaran pelaku sebagai ibu kandung bayi.

"Jadi, ternyata bayinya ada yang memang jaringan untuk adopsi internasional, ada juga yang adopsi lokal," kata Surawan.

Dalam jaringan adopsi lokal, teridentifikasi bahwa 13 bayi berasal dari seorang pelaku bernama Astri dan diserahkan kepada pelaku lain bernama Jek. Bayi-bayi ini dijual dengan harga antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Lebih lanjut, Surawan menjelaskan bahwa para pelaku mengasuh bayi tanpa bantuan tenaga medis, hanya oleh orang-orang yang menyamar sebagai ibu kandung. Bahkan, salah satu bayi yang ditemukan di Pontianak meninggal dunia karena sakit.

Salah satu tokoh utama dalam jaringan ini adalah Lily alias Popo, seorang residivis dalam kasus serupa di Jakarta Utara. Lily disebut sebagai otak dari bisnis ilegal ini. Ia menawarkan bayi melalui video call dan melakukan transaksi keuangan lintas negara.

"Lily ini residivis. Bayi ditawarkan lewat video call. Kalau yang di Singapura oke, lalu bayi diberangkatkan ke Pontianak untuk pengurusan dokumen, kemudian dikirim ke Singapura," jelas Surawan.

Berapa Nilai Transaksi dalam Kasus Ini?

Menurut Surawan, harga jual bayi mencapai 20 ribu dolar Singapura, atau setara Rp254 juta. Angka ini diperoleh dari 12 akta notaris adopsi yang disita dari rumah tersangka Siu Ha alias SH.

Dokumen tersebut dibuat dalam bahasa Inggris dan digunakan sebagai bukti transaksi antara pelaku dan pengadopsi.

"Ada sebagian dari uang itu untuk biaya melahirkan, biaya makan bayi, termasuk fee untuk pelaku," ujar Surawan.

Polisi juga telah mengamankan beberapa rekening milik pelaku, yang saat ini masih dipelajari alur transaksinya.

Pencairan dana dilakukan di Singapura, dan sebagian dana diduga disalurkan ke agen-agen yang bekerja sama dengan jaringan luar negeri.

Surawan menekankan bahwa pihak kepolisian masih mendalami struktur dan legalitas sistem adopsi di Singapura.

Meskipun dalam dokumen disebutkan sebagai adopsi, indikasi adanya kompensasi besar dan peran agen membuat kasus ini cenderung mengarah pada perdagangan orang.

"Kalau adopsi kan bukan jual beli. Tetapi, kami cek dari dokumen aktanya, berapa nilai kompensasi yang diberikan kepada sindikatnya. Selintas itu dilihat ada fee untuk agen Indonesia," katanya.

Saat ini polisi tengah mengejar dua tersangka utama lainnya, yaitu W dan YY. Selain itu, penyelidikan juga diperluas untuk mengecek legalitas agensi luar negeri yang terhubung dengan sindikat ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Polisi berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akarnya demi melindungi anak-anak dari perdagangan manusia yang keji ini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik adopsi serta memperkuat perlindungan terhadap anak-anak, terutama yang rentan menjadi korban perdagangan orang.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fantastis, Harga 1 Bayi di Jabar yang Dijual ke Singapura Rp 250 Juta.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!