Bayi Dijual ke Singapura Seharga Rp254 Juta, Termasuk Biaya Persalinan dan Fee Agen

Polda Jawa Barat, sindikat penjualan bayi, sindikat penjualan bayi ke Singapura dibongkar, sindikat penjualan bayi ke singapura, Bayi Dijual ke Singapura Seharga Rp254 Juta, Termasuk Biaya Persalinan dan Fee Agen

— Polda Jawa Barat terus mengembangkan penyidikan kasus sindikat penjualan bayi ke Singapura. Hingga kini, polisi telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan delapan bayi dari jaringan ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi dalam jaringan ini dijual dengan harga sekitar 20.000 dolar Singapura atau setara Rp254 juta. Nilai tersebut mencakup berbagai komponen, mulai dari biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga fee bagi pihak-pihak yang terlibat.

"Harga itu kami dapatkan dari 12 akta notaris adopsi yang disita dari rumah milik Siu Ha alias SH yang salah satu tersangka. Akta ini dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan yang fungsinya sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi," ujar Surawan pada Kamis (31/7/2025).

Polisi juga menyita sejumlah rekening milik para tersangka yang kini tengah dianalisis. Surawan menjelaskan bahwa pencairan uang dilakukan di Singapura oleh tersangka utama bernama Lily alias Popo.

"Lily ini residivis dalam kasus serupa yang terjadi di Jakarta Utara. Bayi ditawarkan lewat video call. Kalau yang di Singapura oke, lalu bayi itu diberangkatkan ke Pontianak ke bagian pembuatan dokumen-dokumen. Kemudian dikirim ke Singapura," ungkapnya.

Dari keterangan Lily, diketahui bahwa sindikat ini bekerja sama dengan sebuah agensi luar negeri. Polda Jabar kini sedang menyelidiki apakah agensi tersebut memiliki izin resmi atau justru beroperasi secara ilegal.

"Ada dua tersangka yang masih dalam pengejaran, yakni W dan YY. Kami juga sedang dalami sistem adopsi di Singapura seperti apa. Kalau adopsi kan bukan jual beli," lanjut Surawan.

"Tetapi, kami cek dari dokumen aktanya, berapa nilai kompensasi yang diberikan kepada sindikatnya. Selintas itu dilihat ada fee untuk agen Indonesia," tambahnya.

Surawan menegaskan bahwa motif utama para pelaku adalah keuntungan finansial, dan polisi kini mendalami apakah praktik tersebut memenuhi unsur jual beli bayi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para tersangka telah mengumpulkan 25 bayi. Sebanyak 15 di antaranya telah dikirim ke Singapura dengan dalih proses adopsi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta," kata Surawan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terungkap Penyebab Pengeroyokan Diduga oleh Mahasiswa Unisba, Pelaku Sakit Hati Asmara Ditolak