Terbongkar, Jaringan Penjualan Bayi ke Singapura yang Dikendalikan Nenek 69 Tahun

— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai (69), tersangka utama dalam kasus sindikat penjualan bayi ke Singapura.
Popo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (18/7/2025) malam, sesaat setelah mendarat dari luar negeri.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan penangkapan Popo merupakan hasil koordinasi antara kepolisian dan pihak Imigrasi. Sebelumnya, Popo telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dikenakan pencekalan oleh penyidik.
“Pada hari ini kita akan merilis salah satu tersangka dari DPO yang sudah kita titipkan kemarin. Inilah tersangka dengan inisial L alias LI alias Popo. Usianya 69 tahun, diamankan di Bandara Soekarno-Hatta oleh pihak imigrasi setelah sesaat mendarat dari Singapura ke Indonesia,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Sabtu (20/7/2025).
Peran Sentral Popo dalam Sindikat Penjualan Bayi
Popo diduga menjadi otak utama sindikat perdagangan anak lintas negara yang telah beroperasi sejak 2023. Ia berperan sebagai penghubung antara pelaku lokal yang merekrut dan menyiapkan bayi di Indonesia, dengan calon orang tua angkat di Singapura.
"Yang bersangkutan ini mempunyai peran besar terhadap jaringan perdagangan dan penculikan bayi. Dia adalah agensi besar di Indonesia yang berhubungan dengan agensi pengadopsi di Singapura," jelas Hendra.
Popo disebut secara aktif mengatur jalannya praktik jual beli bayi dengan modus adopsi ilegal. Dalam praktiknya, ia turut memalsukan identitas bayi dan membuat dokumen palsu atas nama orang tua kandung fiktif.
Modus sindikat ini adalah merekrut bayi dari para ibu yang baru melahirkan, merawat mereka selama tiga bulan, lalu melakukan video call dengan calon pengadopsi di Singapura.
Setelah mendapatkan persetujuan, bayi dibuatkan dokumen kependudukan palsu, termasuk akta kelahiran dan paspor.
Dokumen Palsu Dibuat di Pontianak
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menjelaskan bahwa pemalsuan dokumen dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Semua dokumen terkait kependudukan maupun keimigrasian itu dibuat di Pontianak. Nama bayi dimasukkan ke dalam KK palsu untuk membuat akta kelahiran palsu. Dari situ baru diurus paspornya,” ujar Surawan, Kamis (17/7/2025).
Setelah dokumen lengkap, bayi dibawa ke Jakarta dan diterbangkan ke Singapura dari Bandara Soekarno-Hatta. Di negara tujuan, bayi diserahkan kepada pihak pengadopsi oleh jaringan Popo.
Penyidikan sementara menemukan bahwa sindikat yang dikendalikan Popo telah memperdagangkan 25 bayi. Dari jumlah tersebut, 15 bayi dipastikan telah dijual ke Singapura, 6 berhasil diselamatkan, dan 4 bayi lainnya masih dalam pencarian.
"Direkrutnya dari Bandung, kemudian dibuatkan dokumen dan paspor di Pontianak. Total 25 bayi, 6 berhasil kita selamatkan,” ungkap Surawan.
Polda Jabar juga menyebut sindikat ini memiliki sejumlah rumah singgah di Bandung, Tangerang, dan Kalimantan Barat, yang digunakan untuk menampung dan merawat bayi sebelum diperdagangkan.
Penyidikan Masih Berlanjut
Saat ini, Popo masih belum memberikan keterangan lengkap karena menunggu kehadiran pengacara.
“Yang bersangkutan juga mau untuk berbicara ketika harus didampingi oleh lawyer. Dan hari ini lawyernya juga sudah datang, sehingga memungkinkan kita untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Hendra.
Penyidik juga tengah mendalami dugaan bahwa Popo turut menjadi penyandang dana dalam jaringan perdagangan bayi ke Singapura ini.
"Walaupun penyampaiannya bersangkutan diduga sebagai penyandang dana. Tapi untuk kepastian fix-nya ini nanti," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (PAS) Agus Andrianto menyatakan pihaknya akan menelusuri apakah ada keterlibatan oknum internal dalam pembuatan dokumen palsu dan keberangkatan bayi ke luar negeri.
“Mesti didalami apakah ada keterlibatan petugas kita atau pun tidak. Pada prinsipnya mereka kan modusnya adopsi ya. Kita akan mendalami yang bersangkutan lagi,” ucap Agus, Jumat (18/7/2025).
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan kepolisian akan terus berkoordinasi agar seluruh pelaku dalam sindikat perdagangan manusia lintas negara ini dapat diungkap dan diproses hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "dan Tribun Jabar dengan judul "Tak Berani Tunjukan Wajahnya, Dalang Jaringan Sindikat Penjualan Bayi Akhirnya Diringkus Polda Jabar"