Alur Perdagangan Bayi Internasional Terbongkar, Bandung Jadi Titik Awal Pengiriman ke Singapura

Kasus perdagangan bayi lintas negara terbongkar oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Bandung diketahui menjadi titik awal pergerakan para bayi yang akan dijual ke luar negeri, tepatnya ke Singapura.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 12 orang tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat kejahatan tersebut.
“Dari perekrut di Bandung itu kita mendapatkan keterangan bahwa dia sudah pernah mengambil sebanyak 24 bayi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dihubungi Rabu (16/7/2025).
Proses Pengiriman Bayi ke Luar Negeri
Surawan menjelaskan, setelah bayi dilahirkan, mereka disetorkan ke sebuah rumah penampungan di Kabupaten Bandung untuk dirawat sementara. Di rumah itu, bayi diasuh oleh seseorang yang bukan orang tua kandungnya.
“Itu cuma sementara, ngerawat setelah dilahirkan. Bukan orang tuanya, orang lain itu,” kata Surawan.
Setelah dirawat selama sekitar tiga bulan, bayi-bayi tersebut kemudian dibawa ke Jakarta. Dari Jakarta, mereka diterbangkan ke Pontianak, Kalimantan Barat, yang menjadi titik transit sebelum diberangkatkan ke Singapura.
Di Pontianak, bayi-bayi tersebut diduga diberikan identitas dan dokumen pendukung untuk keperluan pengiriman ke luar negeri.
Terbongkar dari Laporan Orangtua
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orangtua yang kehilangan anaknya. Polisi kemudian menelusuri kasus tersebut dan menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang, yang mengarah pada jaringan besar sindikat penjualan bayi lintas negara.
Sebanyak 12 orang tersangka ditangkap dalam kasus ini. Mayoritas pelaku adalah perempuan. Para tersangka diamankan oleh tim Polda Jabar dan dibawa ke markas kepolisian menggunakan minibus pada Senin (14/7/2025) malam.
“Mereka memiliki perannya masing-masing, seperti ada sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi maupun transaksinya, bahkan sampai sebelum lahir alias ketika masih dalam kandungan. Kemudian ada penampungannya, lalu ada pembuat surat-surat atau dokumen, serta pengirim,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Harga Bayi Capai Rp 16 Juta
Dalam penyidikan, terungkap bahwa sindikat ini telah menjual setidaknya 24 bayi, sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Barat. Para bayi ini berusia antara 3 hingga 4 bulan. Beberapa bayi bahkan telah “dipesan” sejak dalam kandungan.
“Ada orang tuanya secara sengaja menjual sejak dalam kandungan, sehingga sudah dipesan. Lalu, dibiayai persalinannya dan diambil oleh para pelanggan. Harga satu bayinya di kisaran Rp 11 juta sampai Rp 16 juta,” ungkap Surawan.
Aksi sindikat perdagangan bayi ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2023.
Lima Bayi Diselamatkan dan Dirawat di Panti
Pihak Panti Asuhan Bayi Sehat di Jalan Purnawarman, Bandung, saat ini merawat lima bayi korban perdagangan internasional tersebut. Kepala panti, Peri Sopian, menyatakan bahwa bayi-bayi itu dititipkan oleh Polda Jabar sejak Senin malam (14/7/2025).
"Alhamdulillah saat diserahkan kondisi bayi dalam kondisi sehat secara fisik, kalau secara psikologis memang butuh adaptasi tapi untuk keseluruhan sehat," kata Peri.
Kelima bayi, yang terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki, kini dirawat di lantai tiga panti tersebut bersama 14 bayi lainnya dalam satu ruangan. Total ada 19 bayi di ruangan itu, dijaga oleh empat pengasuh.
"Prinsipnya kami menerima amanah ini karena kami bagian dari lembaga yang memberikan pengasuhan kepada anak-anak terlantar atau eksploitasi anak, anak yatim piatu," kata Peri.
Pihak panti menegaskan bahwa bayi-bayi tersebut tidak bisa diadopsi oleh masyarakat umum karena masih menjadi tanggung jawab hukum pihak kepolisian.
Perlindungan Hukum dan Ancaman Pidana
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati, menegaskan bahwa penjualan bayi merupakan pelanggaran berat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
“Sebagai dinas yang harus memberikan perlindungan terhadap anak, baik penculikan maupun penjualan, siapapun yang melakukannya, yang jelas kan itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, melanggar KUHP,” ujar Uum.
Uum merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 328 sampai 334 tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan.
“Penculikan baik dewasa maupun anak-anak diatur dalam Pasal 328 KUHP sampai dengan Pasal 334 KUHP. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pasal 330 ayat 2 KUHP secara khusus mengatur penculikan anak di bawah umur 18 tahun atau orang yang tidak mampu membela diri, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terungkap Jenis Kelamin Bayi yang Akan Dijual ke Singapura Oleh Sindikat Internasional