Top 5+ Fakta Sindikat Perdagangan 24 Bayi ke Singapura, 12 Perempuan Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual bayi ke luar negeri, tepatnya ke Singapura. Kasus ini terbongkar pada Senin (14/7/2025) dan melibatkan jaringan internasional.
Sebanyak 12 perempuan ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran beragam, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, penampung, pembuat dokumen palsu, hingga pengirim bayi.
Berikut lima fakta lengkap terkait kasus perdagangan bayi ke Singapura yang berhasil diungkap oleh Polda Jabar:
1. Polisi Selamatkan 6 Bayi, Dijual dengan Harga Rp 11-16 Juta
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan enam bayi.
"Ada enam balita (korban) yang berhasil kami selamatkan, terdiri dari lima balita dari Pontianak, Kalimantan Barat yang baru saja sampai sore tadi di Cengkareng menuju Jabar dan saat ini sudah di Mapolda Jabar, kemudian satu balita lagi yang kami datangkan dari Jabodetabek," ujar Hendra dalam keterangan kepada wartawan.
Bayi-bayi yang berhasil diamankan berusia sekitar 3 sampai 4 bulan. Mereka dijual ke Singapura dengan harga berkisar Rp 11 juta hingga Rp 16 juta per bayi.
2. Bayi Sudah Dilengkapi Dokumen dan Paspor
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkap bahwa para bayi yang hendak dikirim ke Singapura sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung, termasuk paspor.
"Dari satu balita kami berhasil amankan di wilayah Tangerang beberapa hari lalu. Saat ini, kami masih pengembangan terkait balita-balita yang sudah di Singapura. Kami akan berkoordinasi bersama Interpol," kata Surawan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat-surat identitas, paspor, dan dokumen kepemilikan yang digunakan untuk menutupi praktik ilegal ini.
3. Beroperasi Sejak 2023, 24 Bayi Dijual
Menurut Surawan, jaringan sindikat penjualan bayi ini telah aktif sejak 2023. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, setidaknya sudah ada 24 bayi yang berhasil ditelusuri terkait jaringan ini.
“Namun, untuk enam bayi ini, kami dapatkannya satu di Tangerang, Banten, dan lima di Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya bakal dikirim ke Singapura," ujar Surawan.
Sebagian besar bayi yang diperdagangkan berasal dari wilayah Jawa Barat. Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari seorang orangtua yang anaknya diculik.
4. Modus Operandi, Bayi Dipesan Sejak dalam Kandungan
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian bayi dalam sindikat ini telah dipesan sejak masih dalam kandungan. Para pelaku bahkan membiayai seluruh proses kehamilan hingga persalinan ibu kandung bayi tersebut.
"Ada orang tuanya secara sengaja menjual sejak dalam kandungan, sehingga sudah dipesan. Lalu, dibiayai persalinannya dan diambil oleh para pelanggan," ungkap Surawan.
Para pelaku menjanjikan proses adopsi ilegal kepada pihak di Singapura, meski motif sebenarnya masih terus didalami oleh penyidik.
5. Bayi Dibawa ke Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Kesehatan
Setelah berhasil diselamatkan, enam bayi korban perdagangan manusia itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Mereka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan ke tempat penampungan pada Selasa (15/7/2025).
Polda Jabar memastikan akan terus mendalami jaringan ini dan melakukan koordinasi dengan Interpol untuk mengungkap kemungkinan keberadaan bayi-bayi lain yang sudah dikirim ke Singapura.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: 12 Tersangka Penjualan Balita Diringkus Polda Jabar, Hendak Dijual ke Singapura