Jual Puluhan Bayi ke Singapura, Sindikat TPPO Bandung Incar Mangsanya Lewat Facebook

Jual Puluhan Bayi ke Singapura, Sindikat TPPO Bandung Incar Mangsanya Lewat Facebook

Sebanyak 12 orang tersangka anggota sindikat perdagangan bayi internasional berhasil diringkus. Mereka sedikitnya telah menjual 24 bayi asal Indonesia ke Singapura.

"Berhasil mengamankan jaringan human trafficking, di mana yang kita amankan ini jumlah tersangkanya cukup banyak yaitu 12 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, kepada awak media, Rabu (16/7).

Menurut dia, dalam penggerebekan itu kepolisian juga berhasil menyelamatkan sebanyak enam bayi yang hendak akan dikirim ke Singapura. Lima bayi di antaranya dibawa dari Pontianak dan satu bayi lainnya berasal dari wilayah Jabodetabek.

Hendra menjelaskan para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat. Mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengirim bayi ke luar negeri.

“Penjualan sampai sebelum lahir, yaitu dari kandungan kemudian ada penampungnya, dan juga ada pembuat surat-suratnya, dan juga pengirim,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mengungkapkan mayoritas bayi yang dijual berusia dua hingga tiga bulan.

Bayi-bayi itu sebelumnya dirawat selama sekitar tiga bulan di Bandung sebelum dikirimkan ke Singapura. Sindikat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) jaringan internasional itu sudah melakukan aksinya sejak 2023 lalu.

Dalam kasus ini, perempuan berinisial AF bertugas sebagai perekrut dan mencari korban di halaman Facebook khusus adopsi anak. "Kami mendapatkan keterangan bahwa tersangka sudah pernah mengambil sebanyak 24 bayi," tandas Surawan. (*)